Wajib Dibawa! Berkas Persyaratan Pengajuan Pindah Kelas Peserta BPJS Kesehatan

Gedung Kantor BPJS Kesehatan

Saya menulis ini sambil mendengerkan musik dangdut, penyanyi kesenangan saya Bang Roma Irama. Ya ya pada dasarnya hidup ini harus terus dibawa gembira. Selalu hepy disetiap keadaan. Kalau lagi sedih, dengerin musik, biar hati sedikit terhibur. Dan tidak terbawa oleh suasana duka. Biar hati dan pikiran lebih sedikit santai. Kalau perlu sambil joget, untuk membuat energi negatif agar bisa tersalurkan. Lepas bebas. Setiap peristiwa, pasti ada udang dibalik batu. Wah wah, kok saya merangkai judul demi judul lagu punya Raja Dangdut ya?

Di mesia sosial lagi ramai tentang kenaikan iuran peserta BPJS Keseharan. Kalau membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini memang sedikit unik, sudah naik turun, eh turun lagi dan eh naik lagi. Wah-wah, saya sempat dibuatnya heran. Kok bisa berubah dengan cepatnya. Dan yang membuat peserta kaget adalah disaat musim pandemi, kok teganya menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang sempat turun. Kenapa tidak menunggu situasi atau keadaan ekonomi stabil.

Wayahe-wayahe. Kalau sudah waktunya naik dan harus naik, apa boleh buat. Peserta hanya bisa pasarah dan menyerah. Walau dihatinya ada perasaan menggerutu. Bagaimana harus menyikapi keadaan ini. Bawa santai saja. Ada tiga pilihan atau solusi. Keluar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Ikut atau daftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan yang gratis atau Minta turun kelas peserta BPJS Kesehatan.

Kantor BPJS Kesehatan

Kali ini saya akan membahas tata cara mengajukan turun kelas peserta BPJS Kesehatan. Yang awalnya dari kelas II menjadi Kelas III. Tata cara ini juga bisa berlaku sebaliknya atau bagi yang ingin naik kelas. Syarat-syaratnya adalah sudah satu tahun lebih menjadi keanggotaan BPJS Kesehatan. Berkas-berkas yang harus dibawa saat datang ke Kantor BPJS Kesehatan adalah:
  • Membawa Kartu BPJS Kesehatan yang akan diturunkan kelas. Fotocopynya juga boleh
  • Fotocopy KK dan KTP Peserta BPJS Kesehatan
  • Fotocopy KK dan KTP bagi yang akan mengurusnya.  Misalkan. saya selaku anak yang akan mengurus punya orang tua, saya juga wajib menyertakan fotocopy KK dan KTP
  • Fotocopy tabungan rekening bank
Nah, nanti akan diberikan form atau fomulir yang harus diisi. Jika sudah diisi dengan benar. Silakan ajukan kepetugas. Petugas akan mengecek dan jika  rasa sudah benar dan lengkap. Hari itu juga, kepersertaan sudah turun kelas. Tapi berlaku untuk bulan depannya ya? Tergantung dari Anda pengajukan penurunan kelasnya. Dan yang uniknya lagi, berkas-berkas kelengkapan tadi disuruh bawa pulang lagi. Oh ternyata hanya untuk memastikan kebenaran dokumennya saja.

Kantor BPJS Kesehatan

Bagaimana mudah dan simple kan? Sekali lagi, jika merasa keberatan dengan peraturan jumlah iuran, lebih baik turun kelas. Daripada ikut uring-uringan yang nantinya justru mendatangkan peyakit. Ini kan hanya bersifat asuransi kesehatan. Yang lebih utama adalah menjaga kesehatan itu sendiri, dari rajin olah raga, menjaga pola makan dan menjaga pikiran agar tetap waras. Seandainya diberi sakit, semoga yang ringan-ringan saja. Oh iya, tak kalah pentingnya adalah rajin berdoa.

Asuransi BPJS Kesehatan ini jika bukan punya Pemerintah, kemungkinan sudah kolap sejak lama. Kalau anda kurang begitu sreg dengan asuransi punya pemerintah ini, masih banyak kok asuransi punya swasta. Banyak pilihan asuransi, jadi tak perlu bingung. Buat apa energi terbuang mikirin asuransi punya plat merah ini. Iya kagak?

Nah, kalau memang benar-benar tak mampu. Ada pilihan menjadi peserta gratis. Pengalaman saya, cukup datang ke Puskesmas terdekat. Nanti petugas puskesmas yang akan mengurusnya. Biasanya dua minggu sudah jadi. Tapi itu tergantung kebijakan setiap daerah ya. Ada yang harus ke dinas sosial dulu baru ke kantor PBJS Kesehatan. Untuk lebih jelas informasinya, datang saja ke kantor BPJS Kesehatan di kota anda.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top