Jangan Salah Pilih! Harus Tahu Syarat Hewan Kurban yang Sah

Hewan Kurban

Beberapa hari ini, saya keliling naik motor. Sebagai obat jenuh selama di rumah. Ada bosan yang menggunung selama PSBB diberlakukan. Benar-benar kurang hiburan. Keseharian hanya makan dan tidur kerjaannya. Yang lebih parah lagi, pikiran jadi melayang-layang tidak jelas. Jadi mirip orang stres. Linglung dan ada rasa putus asa. Bagaimana tidak putus asa? Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, tetapi penghasilan turun drastis. Pengen cari hutangan, tapi bingung harus kemana. Pengan menggadaikan barang, tapi apa yang mau digadai? Tak ada barang yang berharga. Wis pokoknya stres tingkat dewa.

Obat dari stres harus mencari hiburan. Keluar rumah, mencari hawa segar. Dan ternyata, hampir semua orang mengalami hal serupa. Sama-sama sambat dengan pandemi yang tidak jelas kapan berakhirnya. Pemerintah sepertinya juga kewalahannya. Hanya bisa membuat larangan ini dan itu. Tapi minim sekali solusinya. Ah, mungkin itu saya yang salah praduga saja. 

Nah, selama saya keliling itu ada hal yang menarik. Hampir di lahan-lahan kosong ada yang menjual hewan kurban. Wah saya baru sadar, ternyata sebentar lagi akan libur Hari Raya Idul Adha. Ah, mungkin karena sudah terbiasa libur, sampai lupa hari tanggal merah. Dan saya sempat berbincang-bincang dengan pemilik hewan kurban tersebut. Ternyata penjual hewan kurban musiman. Dan tak tanggung-tanggung, hewan kurban itu berasal dari Mudura dan Bima, Wow lumayan jauh juga.

Buku Pedoman Hidup Muslim

Nah kali ini saya ingin sedikit membahas syarat hewan kurban yang sah. Yang saya sampikan ini adalah hasil ringkasan atau rangkuman dari buku yang berjudul Pedoman Hidup Muslim, karangan Abu Bakr Jabir Al Jaza'iri. Terbitan Litera AntarNusa. Bab tentang Kurban berada pada bagian keempat tentang Ibadah, halaman 538-547. Nanti untuk lebih jelasnya, silakan beli bukunya. Atau bisa datang ke rumah saya untuk meminjamnya. Tapi bohong, hehehe.

Kurban adalah menyembelih kambing (biri-biri) pada hari raya kurban atas dasar taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Hukum kurban adalah wajibah (muakkad) bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. Sesuai firman Allah Ta'ala "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah" ( al Kausar [108]:2).

Ketentuan Hewan Kurban:
  1. Umur: Untuk biri-biri harus yang telah genap berumur satu tahun atau hampir genap satu tahun. Untuk kambing harus yang telah genap berumur satu tahun dan telah memasuki umur tahun kedua. Untuk Onta harus telah genap berumur empat tahundan telah memasuki umur tahun kelima. Dan untuk sapi harus yang telah genap berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
  2. Tidak Cacat, Hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban harus yang mulus, tidak boleh yang cacat secara fisik.
  3. Waktu Menyembelih: Hewan Kurban baru sah disembelih sesudah salat idul adha, sehingga bila disembelih sebelumnya tidak salah
Hikmah Kurban antara lain adalah:
  • Sebagai bentuk taqorrub mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala sesuai dengan perintahnya.
  • Untuk menghidupkan sunnah Bapak Muwahhidin ( Bapak orang-orang yang mengesakan Allah), yakini Nabi Ibrahim
  • Sebagai media untuk membahagiakan keluarga di hari raya dan memupuk kasih-sayang kepada fakir miskin yang ada di sekitar kita.
  • Sebagai tanda syukur kita kepada Allah Ta'ala yang telah menjadikan hewan ternak tunduk kepada kita.
Nah kurang lebihnya seperti diatas syarat hewan yang sah dan  hikmah dari kurban itu sendiri. Hewan kurban yang telah mendapat stempel dari dinas kesehatan pada umumnya sudah memenuhi sarat. Jadi tak perlu bingung lagi dalam memilih hewan yang layak untuk kurban.

Dan apakah hewan kurban harus jantan? Hal ini masih ada perpedaan pendapat dikalangan para ulama. Ada yang memperbolehkan hewan betina. Pada umumnya para ulama menganjurkan yang jantan. Masuk akal juga seh, agar kelestarian hewan bisa dipertahankan. Kembang-biak hewan terjaga. Tidak terjadi kepunahan hewan. Semoga artikel ini bermanfaat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top