Persyaratan dan Ketentuan Saat Perpanjang SIM

Persyaratan dan Ketentuan Saat Perpanjang SIM

Siang hari dengan terik matahari begitu panasnya. Udara gerah, tanpa hembusan angin. Keringat bercucuran. Belum ditambah dengan padatnya kendaraan. Benar-benar menguji kesabaran di jalanan. Klakson berbunyi dengan kencang dan bersautan, pertanda pengendara ingin sampai ditempat tujuan. Wajah jalan raya kian ramai. Betul-betul hiruk pikuk. Dan saya pun hanya bisa geleng-gelang kepala. Pertanda, saya sendiri tidak paham dengan apa yang saya lihat.

Pikiran terbawa kesemrawutan jalanan. Tidak bisa teruraikan. Rapat dan padat, tanpa ruang cela untuk berpikir sejenak. Sedikit loanggar saja, langsung ada yang menyelanya. Tidak perduli dengan keamanan dan kenyamanan orang lain. Pokoknya sikat habis. Aduh kenapa pikiran saya bisa begitu runyamnya.

Untuk apa seh, saya rela keluar rumah? Menebas padatnya kendaraan di jalan raya? Saya hanya ingin memperpanjang SIM. Surat Ijin Mengemudi. Ya, meperpanjang SIM yang sebentar lagi sudah mendekati masa berlakunya atau kadaluwarsa. Bagi saya, SIM adalah identitas penting yang wajib dimiliki oleh pengendara. Sebagai syarat bahwa pengendara benar-benar sudah memiliki ijin menggundakan/berkendara di jalan raya. Telah lulus test.

Persyaratan dan Ketentuan Saat Perpanjang SIM

Sebenarnya, saya sudah tiga kali ini mencoba untuk memperpanjang SIM. Tetapi selalu kehabisan kuota. Entah mengapa sekarang ada pembatasan jumlah orang yang ingin memperpajang SIM. Biasanya gerai SIM hanya melayani 50 orang. Sedangkan yang antri dan ingin mendaftar bisa mencapai ratusan orang.

Maka bagi yang ingin memperpanjang SIM harus rela datang lebih awal agar bisa mendapatkan nomor antrian kecil. Kalau sudah mendapat nomor antrian diatas 50, aduh siap-siap suruh pulang lagi. Tapi adu nasib bolehlah, seperti yang saya lakuan saat itu. Dengan nomor antrian 104, ternyata saya masih mendapatkan atau bisa memperpanjang SIM. Ya, begitulag susah ditebak kalau soal jatah kuoata.

Persyaratan dan ketentuan untuk bisa memperpanjang SIM adalah dengan membawa kartu KTP dan kartu SIM. Jangan sampai melewati batas masa berlaku SIM, karena nanti akan disuruh membuat SIM baru. Pasti akan lebih repot lagi, karena harus mengikuti tahapan test layaknya membuat SIM baru dan harus di kantor SAMSAT pula. Jika ingin memperpanjang SIM, lebih bagusnya 14 hari dari sebelum masa berlakunya SIM.

Jangan lupa photo copy KTP dan SIM dua lembar. Isi formulir yang diberikan oleh petugas gerai SIM. Tapi sebelumnya nanti Anda akan di cek tekanan darah. Selanjutnya sesi photo dan cetak kartu SIM. Beres deh. Soal biaya administasi perpanjang SIM, lebih bagusnya tanyakan kepada petugas langsung karena setiap waktu terjadi perubahan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Back To Top